Percepatan Integrasi Pusat Data Nasional

Inisiatif pembangunan Pusat Data Nasional juga telah tercantum pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dan urgensi pembangunan Pusat Data Nasional yang terintegrasi ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan moratorium pembangunan pusat data yang disebutkan di dalam lampiran Peraturan Presiden 96 Tahun 2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019. Pada Peraturan Presiden tersebut disebutkan bahwa instansi pemerintah melakukan moratorium pembangunan fasilitas pusat data dan pusat pemulihan data (data recovery center) untuk kemudian bermigrasi ke pusat data bersama.

Kebijakan moratorium sendiri terpicu oleh maraknya pembangunan pusat data oleh masing-masing instansi pemerintah tanpa mempertimbangkan aspek integrasi dan interoperabilitas. Belum terintegrasinya data pemerintahan yang memiliki standar kehandalan dan keamanan yang ideal tentunya menjadi salah satu isu yang harus diselesaikan untuk merealisasikan Transformasi Digital secara nasional. Selain untuk mengantisipasi terjadinya redundansi dan duplikasi investasi TIK, pembangunan Pusat Data Nasional dapat menyediakan kebutuhan penyimpanan data untuk berbagai aplikasi, konten dan layanan pemerintah, dengan teknologi yang aman, terintegrasi, dan dapat diakses setiap saat, serta mampu untuk melakukan analisa Big Data dari berbagai sumber data yang tersedia.

Other Event

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas