Standar Nasional Indonesia (SNI) Sebagai Tools Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan Tata Kelola TIK yang Baik

Tata kelola TIK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola organisasi. Regulasi tata kelola TIK pernah diinisiasi melalui Permen Kemkominfo RI no. 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola TIK Nasional. Akan tetapi, Permen tersebut dicabut dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 dan Nawacita. Pencabutan panduan Tata Kelola TIK Nasional ini perlu ditindaklanjuti dengan inisiatif selanjutnya yang bisa memberikan ruang penyelenggaraan tata kelola TIK di pemerintahan berjalan terpadu dan bersinergi.

Di sisi lain, Indonesia sebagai anggota dari International Organzation for Standardization (ISO) dan juga International Electrotechnical Commission (IEC) sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) yang yang mengatur tata kelola TI (IT Governance) yang secara internasional disepakati pada ISO/IEC 38500:2015 Information Technology – Governance of Information Technology for Organization. Dengan kondisi ini, perlu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kinerja tata kelola TIK di instansi Pemerintah dengan menerapkan SNI ISO/IEC 38500:2016 dalam rangka untuk mendukung implementasi SPBE.

Other Event

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas