Izin Prakarsa Penyusunan RPP Manajemen ASN Disetujui Presiden Jokowi

Setelah sekian lama digodok oleh Kemenpan RB, RPP Manajemen SDM telah disetujui oleh Presiden Jokowi. RPP yang menjadi turunan dari UU ASN pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 itu, terdiri dari 18 bab. Yakni ketentuan umum; jenis, status, dan kedudukan; ruang lingkup manajemen pegawai ASN, nilai dasar dan budaya kerja.

Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024 lalu. Informasi ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Senin (12/02) sebagaimana dikutip dari website KemenpanRB.

“Selanjutnya akan dibentuk Panitia Antar Kementerian. Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN,” ujar Menteri Anas.

Menteri Anas mengungkapkan, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.

“Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024, paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait,” imbuhnya.

Lanjutnya diungkapkan, banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa. Substansi tersebut diantaranya terkait Pengembangan Kompetensi; Pengelolaan Kinerja; Jenis dan Kedudukan; Perencanaan Kebutuhan; Pengadaan; Digitalisasi; Manajemen Perubahan; Evaluasi Manajemen ASN; serta Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

“Substansi terkait Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya,” pungkas Anas. 

Sebelumnya Kemenpan RB telah mengajukan izin Prakarsa kepada Presiden Jokowi terkait RPP pada 29 Desember 2023. Total pasal yang diajukan untuk izin Prakarsa itu sebanyak 327 pasal.

"Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas," ujar Anas lagi.

 

IN

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas