Kominfo Sebut Ada 2.569 PSE Belum Daftar Ulang, Jangan Sampai Keblokir

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan ada 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk daftar ulang.
 

Disampaikan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan PSE yang mesti daftar ulang ada data-data yang perlu dilengkapi segera.

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut," jelasnya.

Semuel tidak menyebutkan secara detail siapa saja 2.569 PSE yang mengharuskan daftar ulang ke Kominfo tersebut, begitu juga apakah berasal dari dalam negeri maupun asing.

Namun yang pasti, Kominfo mengungkapkan sampai saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

"PSE domestik seperti Gojek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," ucapnya.

Bagi PSE yang belum mendaftarkan diri, Kominfo telah memberikan sinyal peringatan, terutama kepada perusahaan teknologi raksasa yang belum daftar sebagai PSE Lingkung Privat ke Kominfo.

"Segera melakukan pendaftaran, termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan sebagainya. Pendaftarannya melalui online single submission (OSS) yang sudah disiapkan. Jadi, tidak sudah, apalagi sudah ada panduannya," tuturnya.

"Sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," sambungnya.

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," tandasnya.

Sumber: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6158175/kominfo-sebut-ada-2569-pse-belum-daftar-ulang-jangan-sampai-keblokir

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas