Percepatan Integrasi Pusat Data Nasional

Jakarta – Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) terus lakukan upaya strategis dalam mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia. Sebagai lembaga multi-stakeholders TIK yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2014, yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya adalah percepatan dan pengembangan transformasi digital sesuai dengan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kep.45/M.PPN/HK/04/2020, Wantiknas gelar Focus Group Discussion: Percepatan Integrasi Pusat Data Nasional yang merupakan poin ketiga dari lima langkah percepatan transformasi digital arahan presiden Joko Widodo.

Dalam pembukaanya, Ketua Tim Pelaksana Wantiknas, Ilham A Habibie mengatakan saat ini masih terdapat ego sektoral antar kementerian dan lembaga yang memengaruhi keselarasan data. “Jadi masih sangat ego sektoral untuk memaksimalkan data base dari segi kuantitas dan kualitas yang menjadi basis, katakanlah Big Data, AI dan itu perlu kita selaraskan atau koordinasikan data-data yang sama,” katanya. 

Menurutnya, pusat data nasional harus dipercepat untuk memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah dalam keperluan penempatan, penyimpanan, pengelolaan, pemulihan data, dan juga meningkatkan efisiensi biaya melalui pemanfaatan bersama pusat data nasional. “Juga melawan Covid-19, upaya melawan virus ini kita perlu memiliki data yang sifatnya membuat kebijakan sesuai dengan data yang benar. Kita bisa lakukan ketika kita punya data yang berkualitas,” katanya. 

Anggota Tim Pelaksana Wantiknas, Ashwin Sasongko mengungkapkan isu yang perlu diperhatikan dalam integrasi pusat data yaitu mengenai aturan dalam Perpres 95 tahun 2018 tentang pembangunan jaringan intra pemerintah dengan pusat data nasional karena berkaitan dengan keamanan.

“Di Perpres 95 tahun 2018 mengatur tentang pembangunan jaringan intra pemerintah. Apakah pusat data nasional akan terhubung dengan jaringan intra pemerintah atau langsung dengan jaringan US ICANN internet. Hal ini penting karena sangat berpengaruh terhadap keamanan di pusat data tersebut,” ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Kemenkominfo, Bambang Dwi Anggono hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut menyebutkan tantangan dalam pembangunan pusat data yang perlu diselesaikan yaitu terkait tata kelola yang tersebar di 27.400 data center dengan 630 instansi atau sekitar 150rb instansi pemerintah satuan kerja, belum termasuk pendidikan. “Untuk bisa dikumpulkan menjadi data bersifat nasional, itu tantangan. Maka tata kelola data ini yang diutamakan,” pungkasnya.

Dirinya juga menambahkan program pusat data nasional juga menyediakan network national operation center, tujuannya adalah untuk memastikan jaringan intra pemerintah berjalan dengan baik. Selain jaringan, dalam program tersebut disediakan pula security operation center untuk memastikan pusat data memiliki sistem kemanan yang handal dan Big Data Analytic. “Kuncinya sebetulnya bukan pada infrastruktur, akan tetapi yang utama bagaimana mewujudkan satu data Indonesia yang bersumber dari 27.400 menjadi sebuah kekuatan atau new oil bagi pemerintahan kita,” ungkapnya.

Diskusi yang dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah itu juga menghadirkan pembicara lainnya yaitu Dewan Pembina dan Penasihat Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO), Richard Kartawijaya dan Cloud Public Policy Asia-Pasific Google, Yam Ki Chan.
 

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas