IDTH bantu pelaku industri kembangkan ekspor perangkat telekomunikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika membantu pelaku industri perangkat telekomunikasi agar berkembang dan mampu melakukan ekspor.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo yang juga anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ismail menyatakan keberadaan Indonesia Digital Test House (IDTH) yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo di Tapos Depok Jawa Barat seminggu yang lalu.

“IDTH berfungsi untuk membantu pelaku industri di dalam negeri yang ingin mengembangkan maupun mengekspor perangkat. Dengan hadirnya IDTH, pelaku industri tidak perlu lagi menguji perangkat buatan mereka di negara tujuan ekspor,” ungkapnya dalam Acara Ngopi Bareng, di Press Room Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat, (17/05/2024). 

Melalui layanan pengujian perangkat yang menyeluruh IDTH, Kementerian Kominfo berupaya memastikan setiap perangkat yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan secara internasional. 

"Kalau ada industri dalam negeri kita yang akan melakukan pengembangan usaha atau melakukan ekspor perangkat, dengan dilakukan pengujian di laboratorium IDTH ini dia tidak perlu lagi nanti menguji di negara tujuan, sehingga bisa diterima sertifikat yang telah diterbitkan dari Kementerian Kominfo," tutur Dirjen Ismail.

Menurut Ismail, IDTH menjadi laboratorium pusat yang memiliki fitur-fitur paling lengkap di antara laboratorium lain yang ada di Indonesia. Bahkan, IDTH secara tidak langsung bisa disebut sebagai laboratorium rujukan jika laboratorium lain yang ada di Indonesia mengalami kesulitan melakukan pengujian perangkat telekomunikasi. 

“Artinya, mungkin ada laboratorium yang hanya sebagian-sebagian saja dari fiturnya yang dilakukan pengujian, tetapi IDTH ini adalah laboratorium yang sifatnya rujukan. Ibaratnya seperti rumah yang Tipe A, jadi kalau ada kesulitan di rumah sakit yang kecil atau di daerah, dirujuk ke rumah sakit yang terbesar. Semacam seperti itu, seluruh fiturnya paling lengkap,” jelasnya.

Dirjen Ismail menekankan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi syarat sertifikasi IDTH tidak memerlukan izin khusus pengunaan spektrum frekuensi. Menurutnya, beberapa perangkat berdaya rendah seperti radio kontrol, mainan anak-anak, dan WiFi tidak memerlukan izin. 

"Itu kan digunakan bebas oleh masyarakat tidak perlu izin stasiun radio, enggak perlu minta izin ke Kominfo, izinnya itu melekat di sertifikat perangkat itu, karena dengan lulus sertifiikat perangkat itu masyarakat bisa bebas menggunakan tanpa izin," ungkapnya seraya menjelaskan bahwa perangkat telekomunikasi seperti Base Transceiver Station (BTS), pemancar radio, dan pemancar TV tetap memerlukan izin spektrum frekuensi dari Kementerian Kominfo.

Tiga Peran Strategis

Sebagai laboratorium uji perangkat telekomunikasi berstandar internasional, IDTH memiliki fungsi untuk mensertifikasi seluruh alat perangkat telekomunikasi. Baik itu perangkat yang akan diperjualbelikan, digunakan, atau dirakit di Indonesia agar memenuhi persyaratan teknis.

Menurut Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, hal itu ditujukan untuk melindungi konsumen, memfasilitasi industri mengembangkan produk, dan mendukung pengelolaan spektrum frekuensi radio. 

“IDTH adalah singkatan dari Indonesia Digital Test House. Kalau bahasa Indonesianya yang resmi adalah Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Sebagai laboratorium uji, IDTH memiliki tiga peran strategis dalam pengujian perangkat, yakni protect, gate, dan spectrum management,” jelasnya.

Fungsi pertama yaitu protect mengacu pada perlindungan atau menjaga kesehatan dan keselamatan manusia dari ketidaksesuaian emisi perangkat yang berpotensi mengganggu agar perangkat aman digunakan. 

Fungsi kedua sebagai gate mengacu pada peran IDTH sebagai gerbang arus keluar masuk produkelektronik ekspor maupun impor, termasuk membantu industri dalam negeri untuk dapat masuk ke dalam pasar global. Lewat pengujian di laboratorium IDTH ini, pelaku industri tidak perlu lagi menguji perangkat di negara tujuan karena sudah ada sertifikat yang diterbitkan Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Adapun fungsi ketiga spectrum management merupakan satu kesatuan dalam manajemen spektrum frekuensi nasional yang menjamin interoperabilitas dan perlindungan dari interferensi antarpengguna perangkat guna meningkatkan pengalaman pengguna atau user experience. IN

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas