BI: Transaksi perbankan digital awal 2024 mencapai Rp5.103,03 triliun

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Maret 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.Terkait dengan transaksi digital, semua mengalami peningkatan.

Bank Indonesia (BI) melaporkan nominal transaksi perbankan digital (digital banking) mencapai Rp5.103,03 triliun pada Februari 2024 atau tumbuh 19,72 persen secara tahunan (year on year/yoy), didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.

"Sementara nominal transaksi Uang Elektronik meningkat 44,24 persen (yoy) sehingga mencapai Rp80,03 triliun," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Maret 2024 di Jakarta, Rabu  dikutip dari siaran pers Bank Indonesia.

Perry menuturkan kinerja transaksi sistem pembayaran tetap kuat. Transaksi BI-RTGS pada Februari 2024 meningkat 8,96 persen (yoy) sehingga mencapai Rp12.916,42 triliun. Transaksi BI-FAST tumbuh 36,45 persen (yoy) mencapai Rp478,42 triliun.

Nominal transaksi QRIS tumbuh 161,51 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 46,98 juta dan jumlah merchant mencapai 31,27 juta. Disebutkan pula bahwa Bank Indonesia dengan sinergi erat pemerintah dan industri akan terus memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran dan penguatan aspek pelindungan konsumen dalam inovasi produk melalui kampanye literasi digital, termasuk melalui QRIS Jelajah Indonesia dan perluasan QRIS antarnegara.

Selain aspek pelindungan konsumen, Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, melalui upaya sebagai berikut:

1.    Stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder;

2.    Penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI);

3.    Perluasan pendalaman pasar uang dan pasar valas melalui peningkatan volume dan jumlah pelaku transaksi repurchase agreement (repo);

4.    Penguatan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi (Lampiran).
 

 

 

IN
 

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas