Wajib KTP Digital 2024

Pemerintah memberlakukan Wajib KTP Digital 2024. Saat ini Pemerintah secara bertahap akan mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas beberapa hari lalu mengatakan, penguatan implementasi Digital ID itu merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini, berdasarkan interoperabilitas, dan berorientasi ke pengguna atau masyarakat.

Jika transformasi digital ID sudah dilaksanakan dengan baik, Anas memastikan, masyarakat nantinya tidak harus memegang KTP Fisik, selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ini pun sesuai dengan adanya landasan hukum melalui Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Di dalamnya ada regulasi soal hadirnya GovTech atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government, sehingga dapat meningkatkan secara signifikan terhadap kualitas layanan pemerintah yang berbasis kebutuhan masyarakat (citizen centric), bukan lagi berorientasi pada pendekatan instansi seperti selama ini.

IN

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas