Langkah Strategis Pusat Data Nasional

Pada akhir Februari 2020 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya pembangunan pusat data (data center) di Indonesia saat memimpin rapat terbatas (ratas) tentang rencana pembangunan pusat data di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta. Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk segera menyiapkan regulasi untuk mendukung pembangunan data center di Tanah Air.

Demi melihat sedemikian strategisnya peran pusat data, Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) sebagai lembaga multistakeholder TIK yang dibentuk oleh presiden berdasarkan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 2014, yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya adalah percepatan dan pengembangan transformasi digital sesuai dengan Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor Kep.45/M.PPN/HK/04/2020, Wantiknas menggelar focus group discussion yang mengangkat tema “Transformasi Digital, Percepatan Integrasi Pusat Data Nasional” yang merupakan poin ketiga dari lima langkah percepatan transformasi digital arahan Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua Tim Pelaksana Wantiknas, Ilham A Habibie, saat ini status pusat data di Indonesia masih sesuai kebiasaan di masa lampau. Semua lembaga atau kementerian memiliki pusat datanya masing-masing. “Jika dilihat di masa lampau, kementerian atau lembaga di pemerintahan menjalankan sendiri terkait TIK dahulu masuk kategori ATK. Jadi, terdapat mesin TIK, kertas, kemudian komputer, printer dan bisa disambungkan ke internet. Kebiasan kementerian atau lembaga bekerja masih sangat ego sektoral. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan data base dari segi kuantitas atau kualitas yang menjadi basis untuk big data atau AI harus dipersatukan, serasikan, koordinasikan data yang dimaksud,” ujar Ilham saat membuka diskusi. 

Lebih lanjut Ilham menyatakan bahwa persoalan Pusat Data Nasional sudah dituangkan di Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pusat Data Nasional adalah bagian dari infrastruktur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). Jadi, rencana saat ini adalah ada pembangunan 4 Pusat Data Nasional di Bitung, DKI Jakarta, Ibukota Negara Baru, Kepulauan Riau-Batam. Untuk Bitung dan Kepulauan Riau-Batam untuk link ke luar. Hal tersebut selaras dengan arahan presiden mengenai 5 langkah percepatan transformasi digital.

Sementara, Anggota Tim Pelaksana Wantiknas, Ashwin Sasongko menyatakan jika menurut Perpres 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pusat data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. Dengan demikian maka isu teknis yang harus diselesaikan adalah yang terkait arsitektur jaringan.

“Perpres 95/2018 mengatur tentang pembangunan Jaringan INTRA Pemerintah, Government IntraNet untuk komunikasi di lingkungan pemerintah. Oleh karena itu, perlu dibicarakan bersama dengan Kementerian PAN RB dan Kemkominfo. Apakah Pusat Data Nasional akan terhubung dengan internet pemerintah atau langsung dengan jaringan US ICANN internet. Hal ini penting karena sangat berpengaruh terhadap keamanan di pusat data tersebut,” papar Ashwin.

Menanggapi Ashwin, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Kemkominfo, Bambang Dwi Anggono memaparkan bahwa Kemkominfo telah memiliki program Pusat Data Nasional yang di dalamnya menyediakan national network operation center yang bertujuan untuk memastikan jaringan intra pemerintah berjalan dengan baik. “Jadi, intranet pemerintah harus diutamakan,” tegasnya.

Kemudian Bambang juga memastikan dalam program Pusat Data Nasional terdapat national security operation center, karena Pusat Data Nasional bukan hanya pusat data yang disediakan oleh Kemkominfo tetapi yang disediakan oleh kementerian/lembaga dan daerah yang memenuhi persyaratan untuk bisa dihubungkan dengan data center Kemkominfo. “Oleh karena itu, kita perlu memastikan pusat data tersebut memiliki sistem security yang terbaik,” lanjutnya.

Selain itu Bambang juga mengungkapkan, sebagai bagian dari mewujudkan transformasi digital, Kemkominfo telah membuat sebuah konsep arsitektur SPBE yang disebut arsitektur 4.0 dan secara intens menyusun arsitektur dengan Kementerian PAN RB.

Bambang mengakui ada hal yang masih harus didiskusikan yakni yang terkait dengan klasifikasi data strategis, data tingkat tinggi hingga data tingkat rendah. “Sebenarnya data Indonesia akan diletakkan di mana. Baik data strategis, data tingkat tinggi, atau data tingkat rendah. Kemudian siapa yang akan menentukan. Sejauh ini untuk penentuan masih menunggu regulasi turunan dari PP 71/2019 mengenai data strategis,” lanjutnya.

“Untuk data tingkat tinggi dan data tingkat rendah sudah dapat ditempatkan di 3 komponen baik data center yang dikelola oleh Kemkominfo maupun data center yang dikelola oleh kementerian/Lembaga daerah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan presiden pasal 27 ayat 5,” terangnya.

Sementara untuk data strategis, Bambang menambahkan asumsi Kemkominfo masih berada di data center yang disiapkan oleh Kemkominfo, data center yang dikelola oleh kementerian/lembaga daerah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Perpres 95/2018 tentang SPBE. Sehingga komponen wajib dan dapat menjadi pertimbangan yang perlu dipahami bersama.

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas