Internet Lelet, Pemerintah Akan Batasi Kecepatan Minimal Internet 100 Mps

Indonesia selama ini termasuk dalam negara dengan kecepatan internet yang lamban, untuk itu Kementerian Kominfo berencana membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

Saat ini internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat termasuk di Indonesia. Namun, kecepatan internet fixed broadband di Indonesia ternyata masih jauh panggang dari api.
Berdasarkan data Speedtest Global Index milik Ookla yang dikutip pada Minggu (28/1/2024), Indonesia menempati peringkat 126 dunia dari total 178 negara soal kecepatan internet fixed broadband.

Data itu juga merincikan bahwa Indonesia memiliki kecepatan download fixed broadband sebesar 27,87 Mbps, dengan upload 16,85 Mbps, dan latency 7ms. Sebagai perbandingan, kecepatan internet fixed broadband di Indonesia masih lebih rendah dari Singapura dengan kecepatan internet sebesar 270,62 Mbps. Kecepatan internet di Indonesia juga lebih rendah daripada Thailand yang sebesar 221,32 Mbps.

Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa pemerintah juga memberikan perhatian khusus tentang kecepatan internet. Dari keterangannya, Budi menjelaskan bahwa kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Kecepatan itu ternyata di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos. Menurutnya, Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di Asia Tenggara.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) senditri telah berencana menetapkan kecepatan internet fixed broadband di Indonesia minimal 100 Mbps. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ketika berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang seminggu yang lalu sebagaimana dikutip dari media massa. 

Adapun rencana penetapan kenaikan kecepatan internet ini didorong oleh kondisi internet di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah. Dikutip dari laman resmi Kominfo, kecepatan internet fix broadband di Indonesia saat ini berada di angka 27,87 Mbps. “Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual 100 Mbps,” ucap Budi.

Kendati demikian, sampai saat ini masih belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai wilayah mana saja di Indonesia yang akan ditetapkan terkait dengan rencana kebijakan tersebut.

 

IN
 

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas