Startup Mau Dapat Modal dari Merah Putih Fund? Ini Syaratnya

Jakarta - Kabar gembira bagi perusahaan rintisan atau startup di Tanah Air. Sebab, Merah Putih Fund yakni lembaga pendanaan gabungan BUMN baru saja memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ada sejumlah syarat atau benang merah bagi startup yang bisa mendapat pendanaan dari Merah Putih Fund. Ia mengatakan, pendiri perusahaan mesti orang Indonesia dan beroperasi di Indonesia.

"Tapi yang tidak boleh tadi benang merah diubah, founder harus orang Indonesia, perusahaanya beroperasi di Indonesia, kalau mau go public harus di Indonesia," katanya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Sementara, Ketua PMO Merah Putih Fund Eddi Danusaputro mengatakan, nama resmi Merah Putih Fund ialah Dana Ventura Merah Putih Fund. Dia mengatakan, OJK telah memberikan izin Merah Putih Fund sejak akhir Juli lalu.

"Sekarang sudah dapat izin dari OJK. Nama resminya Dana Ventura Merah Putih Fund itu dari OJK baru di akhir Juli ya, ini belum lama," katanya.

Setelah mendapat izin, Merah Putih Fund masuk ke dalam proses penggalangan. Sebagai tahap awal, Merah Putih Fund akan menggalang dana US$ 300 juta yang ditargetkan rampung pada kuartal I atau II tahun depan.

Tak berhenti di situ, pihaknya juga membuka penggalangan dana tahap ke-2 dengan nilai yang sama US$ 300 juta. Sehingga, hingga 2024 telah terkumpul dana US$ 600 juta. Setelah itu, penggalangan dana tahap ke-3 dilakukan.

"Kalau first close adalah 5 anchor investor, second close adalah BUMN lain dan startegic investor, yang ketiga baru kita buka seperti Pak Erick bilang tadi swasta nasional," ujarnya.

Sumber: https://finance.detik.com/energi/d-6249626/startup-mau-dapat-modal-dari-merah-putih-fund-ini-syaratnya
 

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas