Dinilai Belum Optiomal, Pemerintah Perlu Beri Perhatian Khusus Pajak Digital

Realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sepanjang 2023 hanya senilai Rp6,76 triliun, diamggap tidak sebanding dengan nilai transaksi e-commerce mencapai Rp453,75 triliun, Kadin meminta pemerintah beri perhatian khusus.

Bank Indonesia (BI) mencatat realisasi nilai transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce mencapai Rp453,75 triliun sepanjang 2023. Nilai tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan target BI yang ditetapkan sebesar Rp474 triliun, juga lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada 2022 sebesar Rp476,3 triliun.

Rendahnya realisasi nilai transaksi e-commerce ini juga diiringi oleh masih belum optimalnya penerimaan pajak dari sektor tersebut.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai belum optimalnya potensi penerimaan pajak di sektor perdagangan elektronik atau e-commerce perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Tercatat, realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital sepanjang 2023 hanya senilai Rp6,76 triliun, sedangkan pada tahun yang sama Bank Indonesia mencatat transaksi e-commerce mencapai Rp453,75 triliun.

Dengan tarif PPN 11%, potensi penerimaan PPN PMSE tahun lalu tercatat mencapai Rp49,91 triliun. Artinya, ada potensi pajak yang tidak terpungut sebesar Rp43,15 triliun.

Wakil Ketua Umum 1 Kadin Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu menarik pajak dari transaksi e-commerce yang mencapai Rp453,75 triliun ini. 

“Dari sekian banyaknya transaksi ini, banyak yang tidak terdeteksi. Artinya, ada kelemahan dalam sistem penarikan [pajak],” kata Sarman, sebagaimana dikutip dari Bisnis.com, Selasa (23/1/2024). Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu melakukan evaluasi agar pajak dari transaksi melalui e-commerce dapat ditarik oleh pemerintah. 

Sarman juga mengusulkan agar pemerintah membuat suatu sistem atau platform digital di mana secara otomatis transaksi yang terjadi di e-commerce bisa ditarik pajaknya oleh pemerintah. 

Adanya platform tersebut juga menjadi potensi untuk penambahan pajak bagi pemerintah. Dengan begitu, dia berharap penerimaan pajak yang optimal akan semakin mampu membangun berbagai kebutuhan masyarakat di Indonesia. “Jadi saya rasa pemerintah perlu memastikan seluruh transaksi secara online ini pajaknya bisa tertarik oleh pemerintah,” pungkasnya. 


IN

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas