Twitter Bayar Denda Rp 2,1 T Akibat Penyalahgunaan Data Pengguna

Departemen Kehakiman AS menjatuhkan denda kepada Twitter karena menyalahgunakan data berupa nomer kontak pengguna untuk tujuan iklan, alih-alih keamanan akun seperti yang dijelaskan kepada pengguna.

Twitter setuju membayar denda yang dijatuhkan Departemen Kehakiman Amerika Serikat dan Komisi Perdagangan sebesar US$ 150 juta atau setara Rp 2,1 trilliun terkait pelanggaran privasi data pengguna. Twitter dianggap menyalahgunakan data berupa nomer kontak pengguna untuk tujuan iklan, alih-alih keamanan akun seperti yang dijelaskan kepada pengguna. 

Mengutip Reuters, dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Twitter telah menyalahgunakan data pengguna dalam rentang waktu Mei 2013 hingga September 2019. Menurut dokumen tersebut, Twitter menyatakan kepada pengguna bahwa mereka mengumpulkan nomor telepon dan alamat email pengguna untuk mengamankan akun mereka. 

"Twitter gagal mengungkapkan bahwa mereka juga menggunakan informasi kontak pengguna untuk membantu pengiklan dalam menjangkau audiens pilihan mereka," demikian tertulis dalam dokumen pengadilan yang membahas tuntutan itu seperti dikutip Kamis (26/5).  Selain membayarkan denda, Twitter juga harus meningkatkan kepatuhan dalam memastikan keamanan data pengguna. 

Kepala privasi Twitter Damien Kieran dalam pernyataannya mengatakan bahwa penyelesaian ini merupakan langkah yang diambil Twitter dan para agensi iklan untuk melakukan pembaruan operasional. Ia juga berjanji untuk meningkatkan program perlindungan privasi dan keamanan pengguna.  Twitter adalah layanan gratis yang menghasilkan uang terutama melalui iklan. Miliarder Elon Musk yang baru membeli layanan tersebut seharga US$ 44 miliar dolar AS pun berjanji Twitter di bawah kepemimpinannya akan mendiversifikasi sumber pendapatan tak cuma dari iklan.

"Jika Twitter tidak jujur di sini, apa lagi yang tidak benar? Ini berita yang sangat memprihatinkan," kata Musk dalam tweet pada Rabu malam (26/5), mengomentari praktik iklan perusahaan media sosial dan denda.

Pejabat AS menunjukkan bahwa dari US$ 3,4 miliar dolar AS pendapatan yang diperoleh Twitter pada 2019, sekitar 3 miliar dolar AS berasal dari iklan. Sementara pada tahun lalu, Twitter menghasilkan US$ 5 miliar dengan denda yang dibayarkan atas penyalahgunaan penggunaan data untuk iklan hanya sebesar US$ 150 juta.

"Twitter memperoleh data dari pengguna dengan dalih memanfaatkannya untuk tujuan keamanan, tetapi akhirnya juga menggunakan data tersebut untuk menargetkan pengguna dengan iklan," kata Ketua FTC Lina Khan dalam sebuah pernyataan. Ia lebih lanjut menambahkan, "Praktik ini memengaruhi lebih dari 140 juta pengguna Twitter, sekaligus meningkatkan sumber pendapatan utama Twitter."

Menurut  Statista, Indonesia sendiri memiliki sekitar 15.7 juta pengguna twiter terbanyak per Juli 2021, dengan urutan ke-6 dunia setelah Brazil.

Sumber: https://katadata.co.id/agustiyanti/digital/628f0ecdd719c/twitter-bayar-denda-rp-2-1-t-akibat-penyalahgunaan-data-pengguna
 

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas