Knowledge Sharing SPBE Dewan TIK Nasional dengan stakeholders TIK Provinsi Sulawesi Selatan

Jakarta – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dalam pelayanan publik yang terintegrasi. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) terus berupaya mendorong pemerintah kota dan kabupaten dalam pemanfaatan SPBE dengan melaksanakan sharing session bersama stakeholders TIK di Provinsi Sulawesi Selatan, kemarin (28/06) secara virtual.

Kegiatan yang bertema “Knowledge Sharing SPBE Dewan TIK Nasional dengan Stakeholders TIK Provinsi Sulawesi Selatan” ini juga turut menghadirkan nara sumber di antaranya Anggota Tim Pelaksana Wantiknas, Ashwin Sasongko, Direktur Eksekutif Wantiknas, Gerry Firmansyah, Tenaga Ahli Wantiknas, R. Teddy Iswahyudi, Koordinator Bidang Prosedur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas, Heriyadi, dan Dosen Prodi Ilmu Komputer Fakultas MIPA Universitas Hasanuddin, Armin Lawi selaku moderator.

Dalam pemaparannya, Anggota Tim Pelaksana Wantiknas, Ashwin Sasongko menjelaskan mulai dari sejarah SPBE di Indonesia hingga isu terkait arsitektur jaringan. Menurutnya, SPBE sudah ada sejak tahun 2003 dan hingga saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Dikatakan Ashwin, bahwa isu arsitektur jaringan dalam pemerintahan menjadi hal penting agar dapat terhubung antar pemerintahan baik pusat dan daerah. “Perlu ditentukan peta jalan instansi pusat dan daerah dari berkomunikasi melalui jaringan internet ICANN menuju jaringan intra pemerintah. Membuat jaringan untuk pemerintah saja, sehingga intranet K/L harus punya akses ke intranet tersebut. Tetapi disitu kita tertutup, tidak terhubung dengan internet luar, baru kalau mau melihat pemerintah California aksesnya dihubungkan dengan jaringan ICANN,” katanya.

Penilaian SPBE juga memiliki struktur yang perlu diadopsi oleh pemerintah kota/kabupaten yakni struktur penilaian tingkat SPBE menurut PermenPANRB 50/2020 yaitu kebijakan internal SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE. Tidak hanya penilaian SPBE, arsitektur SPBE hingga manajemen data SPBE menjadi pembahasan yang cukup hangat dalam sharing tersebut.

Sementara itu, Koordinator Bidang Prosedur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas, Heriyadi, berharap dengan adanya Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 dan dikeluarkannya Peraturan Permen No. 16 Tahun 2020 ini dapat terintegrasi. “Permen ini bisa menjadi jembatan antara SPBE dan Satu Data Indonesia,” tuturnya. 

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas