Jenis-jenis Data Pribadi Menurut UU PDP, Ini Rinciannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan itu diputuskan melalui Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/3022). 

"Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. "

Setuju," jawab para peserta sidang.

Dilihat dari dokumen yang diunggah laman resmi DPR, dpr.go.id, draf RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal. 

Dalam RUU itu disebutkan bahwa yang dimaksud data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. 

Adapun yang dimaksud dengan pelindungan data pribadi yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Merujuk Pasal 4, setidaknya ada dua jenis data pribadi. Pertama, data yang bersifat spesifik, lalu data yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi: 
1    data dan informasi kesehatan;
2    data biometrik;
3    data genetika; 
4    catatan kejahatan; 
5    data anak; 
6    data keuangan pribadi; dan/atau
7    data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, data pribadi yang bersifat umum berupa: 
1    nama lengkap;
2    jenis kelamin;
3    kewarganegaraan;
4    agama; 
5    status perkawinan; dan/atau
6    data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang

UU PDP juga mengatur hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi. Pasal 65 berbunyi sebagai berikut: 
1    Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
2    Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
3    Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur Pasal 66 yang bunyinya:

Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Adapun undang-undang ini berlaku mulai tanggal diundangkan. Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pascapengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, UU PDP diundangkan paling lambat pada 20 Oktober 2022.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/13143351/jenis-jenis-data-pribadi-menurut-uu-pdp-ini-rinciannya

Beri rating artikel ini:

https://github.com/igoshev/laravel-captcha

Berita Terbaru

Berita terbaru dari Wantiknas